SULBAR - -Program Tim tangkap buron (tabur) terus dilakukan Kejaksaan tinggi Sulawesi barat atas perintah kepala kejaksaan tinggi Sulawesi barat JOHNY MANURUNG SH MH.
Kajati Sulbar Melalui tim tangkap buron (tabur) kembali melakukan Penangkapan Buronan perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) selama tiga tahun
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati SulBar berhasil lagi mengamankan DPO ke 11 pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 14.30 wita terhadap Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi diamankan di kediamannya daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar, selama menjadi Buron Jumiati menetap di Dubai Arab sebagai (TKW) Tenaga Kerja Wanita.
Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.
Tetpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati SulBar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.
Perjalanan Terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai Terpidana tiba di kecamatan Wonomulyo, setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.
Terpidana tertangkap saat sedang beristirahat baring baring diatas tempat tidur, Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak Terpidana.
Selanjutnya Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman guna menjalani pemeriksaan kesehatan tentang pencegahan penularan Covit-19 (Rapid Test) sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
- Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.
Irwandi