Tiga Tahun Buron, Kajatii Sulbar Tangkap Terpidana Kasus Simpan Pinjam di Kabupaten Polman

    Tiga Tahun Buron, Kajatii Sulbar Tangkap Terpidana Kasus Simpan Pinjam di Kabupaten Polman
    Terdakwa saat dikantor kejaksaan negeri Polewali mandar

    SULBAR - -Program Tim tangkap buron (tabur) terus dilakukan Kejaksaan tinggi Sulawesi barat atas perintah kepala kejaksaan tinggi Sulawesi barat JOHNY MANURUNG SH MH.

    Kajati Sulbar Melalui tim tangkap buron (tabur) kembali melakukan Penangkapan Buronan perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) selama tiga tahun

    Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati SulBar berhasil lagi mengamankan DPO ke 11 pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 14.30 wita terhadap Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi diamankan di kediamannya daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar, selama menjadi Buron Jumiati menetap di Dubai Arab sebagai (TKW) Tenaga Kerja Wanita.

    Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.

    Tetpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati SulBar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.

    Perjalanan Terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai Terpidana tiba di kecamatan Wonomulyo, setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.

    Terpidana tertangkap saat sedang beristirahat baring baring diatas tempat tidur, Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak Terpidana.

    Selanjutnya Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman guna menjalani pemeriksaan kesehatan tentang pencegahan penularan Covit-19 (Rapid Test) sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

    1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
    2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan. 

    Irwandi

    Irwandi

    Irwandi

    Artikel Sebelumnya

    Pertanyakan Amdal, Forum Masyarakat Binuang...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPP PKB, Gus Abdul Halim Iskandar,...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Sejarah Penyebaran Islam Pertama kali di Pulau Samosir Sumatera Utara
    Kodim 1418/Mamuju Gelar Komunikasi Sosial untuk Pilkada Damai 2024
    Surau, Tempat Lahirnya Tokoh Bangsa dari Minangkabau
    Batu Lado: The Key Of Minangkabau Culinary
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?

    Ikuti Kami